DPD Usul Bangun Jalan Tol Khusus Motor, Setuju nggak?

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan agar pemerintah membangun jalur tol khusus motor. Usulan itu seiring dengan meningkatnya jumlah pemudik yang pulang kampung menggunakan motor.
"Tak bisa bayangkan bila banyak pemudik yang menggunakan motor sebagai alat transportasi dan mereka harus bersentuhan dengan kendaraan lainnya, seperti truk, bus, dan kendaraan roda empat saat mudik," ujar Ketua PURT DPD Habib Ali Alwi dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (8/7).
Menurutnya, saat membangun infrastruktur jalan, pemerintah dapat menyisihkan jalan sekitar dua meter sebagai lajur khusus motor.
"Jalur tol di sini juga besar sekali. Jadi, seharusnya tol itu milik semua bukan kendaraan roda empat dan yang lainnya saja," terangnya.
Habib menuturkan, sebaiknya Indonesia melihat Malaysia yang memiliki jalur tol khusus motor.
"Sebab, dengan adanya jalur itu dapat membantu menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor," jelasnya. Agar usulan itu terealisasi, DPD akan membicarakannya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga.
Sementara itu, pengamat transportasi Yayat Supriyatna menambahkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki jalur tol khusus motor, yakni di jembatan Suramadu. "Dan itu gratis," katanya.
Namun, Yayat tidak setuju dengan usulan DPD mengenai jalan tol khusus motor. "Sebab, UU-nya nggak sampai ke sana dan cenderung agak riskan," tandasnya. (Rehdian Khartika/fal)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan agar pemerintah membangun jalur tol khusus motor. Usulan itu seiring dengan meningkatnya jumlah pemudik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?