DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:25 WIB
![DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) memasukan perlunya pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota. Komposisi hakim pengadilan tipikor harus ganjil yang terdiri atas hakim ad hoc dan hakim karir yang ditetapkan sesuai tingkatan dan kepentingan pemeriksaannya. “Tetapi jumlah hakim ad hoc lebih banyak dibanding hakim karir, katanya.
“Pengadilan Tipikor dimaksud merupakan pengadilan khusus yang masuk dalam lingkungan paradilan umum yang kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Tim Tipikor DPD, Marwan Batubara, dalam Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (5/2), dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita
Baca Juga:
Kita bersikap sama dengan Pemerintah, lanjut Marwan, hanya saja, pembentukannya bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, sumber daya manusia, dan sarana prasarana di daerah-daerah bersangkutan. Untuk tahap awal, Tim Tipikor DPD mengusulkan di lima lokasi, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS