DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:25 WIB
![DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) memasukan perlunya pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota. Komposisi hakim pengadilan tipikor harus ganjil yang terdiri atas hakim ad hoc dan hakim karir yang ditetapkan sesuai tingkatan dan kepentingan pemeriksaannya. “Tetapi jumlah hakim ad hoc lebih banyak dibanding hakim karir, katanya.
“Pengadilan Tipikor dimaksud merupakan pengadilan khusus yang masuk dalam lingkungan paradilan umum yang kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Tim Tipikor DPD, Marwan Batubara, dalam Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (5/2), dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita
Baca Juga:
Kita bersikap sama dengan Pemerintah, lanjut Marwan, hanya saja, pembentukannya bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, sumber daya manusia, dan sarana prasarana di daerah-daerah bersangkutan. Untuk tahap awal, Tim Tipikor DPD mengusulkan di lima lokasi, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda