DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II

DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) memasukan perlunya pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota.

“Pengadilan Tipikor dimaksud merupakan pengadilan khusus yang masuk dalam lingkungan paradilan umum yang kedudukannya sama dengan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Tim Tipikor DPD, Marwan Batubara, dalam Sidang Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (5/2), dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita

Kita bersikap sama dengan Pemerintah, lanjut Marwan, hanya saja, pembentukannya bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, sumber daya manusia, dan sarana prasarana di daerah-daerah bersangkutan. Untuk tahap awal, Tim Tipikor DPD mengusulkan di lima lokasi, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Komposisi hakim pengadilan tipikor harus ganjil yang terdiri atas hakim ad hoc dan hakim karir yang ditetapkan sesuai tingkatan dan kepentingan pemeriksaannya. “Tetapi jumlah hakim ad hoc lebih banyak dibanding hakim karir, katanya.

JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News