DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:25 WIB
Marwan melanjutkan, perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor tidak hanya hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Kejaksaan Agung. Tata beracaranya pun disertai wewenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan sebagai hak tersangka yang diajukan tersangka atau kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua DPD menngingatkan, draf RUU Pengadilan Tipikor yang diajukan DPD bukan RUU usul inisiatif. Tetapi, pandangan dan pendapat DPD terhadap RUU Pengadilan Tipikor yang diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas DPD bersama DPR dan Pemerintah.
Marwan juga menjelaskan, pihaknya akan kembali menindaklanjuti kasus korupsi ke KPK. “Besok (Jumat, 6/2) DPD akan menyerahkan 7 kasus yang diterima dari laporan anggota DPD ditambah laporan masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya, KPK menindaklanjuti 8 kasus korupsi ke KPK yang diserahkan bulan Maret 2008 dan 6 kasus korupsi yang diserahkan bulan Juli 2008.
Salah satu kasus korupsi yang akan ditindaklanjuti adalah penggelapan pajak dan retribusi air Danone-AQUA yang diproduksi PT Aqua Golden Mississippi Tbk. “Air yang disedot 2 juta liter per hari, yang dilaporkan 1 juta liter per hari. Pajak dan restribusi untuk daerah hanya Rp5 per liter, padahal harga jualnya Rp500 per liter.”
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya