DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:25 WIB
Menurutnya, kesulitan daerah adalah mengontrol pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang harus dibagihasilkan kepada daerah bersangkutan yang aturan pajak dan retribusinya belum memiliki rujukan meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air yang pengimplementasiann ya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen). (Fas/JPNN)
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya