DPD Usul Usia Kepala Daerah Jogja Maksimal 80 Tahun
Rabu, 30 Maret 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD RI berjalan super singkat. Tak sampai 30 menit, raker yang membahas tentang DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) itu selesai. Komite I DPD juga menyinggung tentang masalah umur Kada DIY. Mereka mengusulkan agar usia minimal gubernur adalah 25 tahun, serta maksimal 80 tahun. Sementara soal mekanisme pemilihan Sultan dan Paku Alam, tidak ada perubahan, tetap seperti sebelum-sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Ketua Komite I DPD Dani Anwar, mengajukan beberapa usulan perubahan pada beberapa DIM DIY. Di antaranya tentang penghapusan istilah gubernur utama karena bertentangan dengan nilai keistimewaan Yogja, penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur serta wakil gubernur, serta Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada DIY (agar) dilantik oleh Presiden.
Baca Juga:
"Bila terjadi kekosongan jabatan gubernur, wakil-lah yang naik. Sedangkan bila jabatan wakil yang kosong, tidak perlu ada penggantian, kecuali sudah ada penetapan gubernur," kata Dani dalam raker tersebut, Rabu (30/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR RI dengan Komite I DPD RI berjalan super singkat. Tak sampai 30 menit, raker yang membahas tentang
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD