DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:56 WIB
Dia menyampaikan DPD juga mengusulkan adanya penentuan jumlah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota berdasarkan jumlah penduduk di daerah terkait. Dengan demikian, kata Dani, jumlah wakil kepala daerah bisa lebih dari satu. Tapi, bisa juga tidak ada wakil kepala daerah sama sekali.
"Wakil kepala daerah bisa tidak ada atau ada, antara satu, dua, atau tiga sesuai jumlah penduduk," kata senator dari DKI Jakarta, itu.
Dia mencontohkan untuk provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur, provinsi berpenduduk 5-10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur. (pri)
JAKARTA - Para senator mengajukan terobosan yang cukup fenomenal dalam revisi RUU Pemerintahan Daerah. Mereka mengusulkan pilkada langsung hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini