DPD: Usulan Pemekaran Harus Melalui Kemendagri
jpnn.com - MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, menurut Muqowam wajib bagi DPD untuk memperjuangkannya.
“Terhadap aspirasi pemekaran, tidak ada alasan DPD menolaknya. Kalau syarat daerah otonomi baru (DOB) terpenuhi, wajib bagi DPD menindaklanjuti,” kata Ahmad Muqowam, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
Selain itu, lanjutnya, antara DPD dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada kesepakatan baru terkait mekanisme usulan pemekaran.
“Usulan pemekaran masuk melalui satu pintu, yakni Kemendagri. Kesepakatan tersebut diambil untuk meminimalisir kepentingan politik di balik aspirasi pemekaran daerah,” ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.(fas/jpnn)
MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum