DPD: Usulan Pemekaran Harus Melalui Kemendagri

jpnn.com - MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, menurut Muqowam wajib bagi DPD untuk memperjuangkannya.
“Terhadap aspirasi pemekaran, tidak ada alasan DPD menolaknya. Kalau syarat daerah otonomi baru (DOB) terpenuhi, wajib bagi DPD menindaklanjuti,” kata Ahmad Muqowam, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
Selain itu, lanjutnya, antara DPD dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada kesepakatan baru terkait mekanisme usulan pemekaran.
“Usulan pemekaran masuk melalui satu pintu, yakni Kemendagri. Kesepakatan tersebut diambil untuk meminimalisir kepentingan politik di balik aspirasi pemekaran daerah,” ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.(fas/jpnn)
MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid