DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Meski demikian DPD juga melihat persoalan keistimewaan Joga tidak sebetas persoalan pengisian Gubernur. Pasalnya, pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah baik Bupati/walikota maupun Gubernur dipilih secara demokratis. Sedangkan pasal 18 B UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Ketua DPD Irman Gusman justru melihat ada persoalan pada UUD 1945. "Pangkal persoalannya, karena perbedaan terhadap pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B UUD 1945," ujar Irman Gusman saat menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun DPD RI di gedung DPD, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Dalam pidato berjudul "Indonesia 2010 Dalam Perspektif Daerah : Catatan Reflektif DPD RI Menyongson 2011" itu Irman menyatakan, bahwa sebagai sumber hukum, pasal 18 dan pasal 18 B UUD 1945 ternyata masih bersifat multitafsir. "Jelas pula bahwa di sini (soal keistimewaan Jogja) ada persoalan kosntitusi," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian
BERITA TERKAIT
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap