DPD Usulkan Amandemen UUD untuk Tuntaskan Status DIY
Kamis, 23 Desember 2010 – 06:06 WIB
Irman pun mengakui sulitnya mencari solusi terbaik tentang DIY. "Tahun 2011 nanti dengan telah diserahkannya RUUK DIY ke DPR, maka perlu dicari solusi terbaik. Kami merasa bahwa memang tidak mudah menyelesaikan permasalaan keistimewaan Yogyakarta, namun DPD sebagai lembaga yang mengawal kepentingan daerah telah mengambil sikap politik dengan mengesahkan RUU Usul inisiatif DPD tentang DIY pada 26 Oktober lalu. Intinya, DPD mendukung status keistimewaan dalam rekruitmen kepemimpinan daerah dengan penetapan," tandasnya.
Selain itu, lanjut senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, masalah DIY hendaknya dijadikan momentum untuk menyempurnakan UUD. "Persoalan keistimewaan DIY harus dijadikan momentum untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan melalui amandemen ke-5 UUD 1945," tandasnya.
Ditambahkan, amandemen tersebut tentu saja penting untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ketatanegaraan. "Terutama dalam hal penguatan sistem presidensial, konteks hubungan legislatif dan yudikatif, hubungan antara pusat dan daerah, serta penguatan pemerintahan," tandasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menyatakan dukungannya tentang penetapan Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Sri Pakualam untuk pengisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar