DPD Usulkan I Wayan Sudirta Jadi Jaksa Agung
Jumat, 24 September 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, John Pieris, mengusulkan agar rekannya yang pernah ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Sudirta, dicalonkan jadi Jaksa Agung pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. Alasannya, Sudirta memiliki integritas. Soal pembelaan terhadap wong cilik, juga dinilai John Pieris bukan hal baru bagi Wayan. "Jauh sebelum reformasi bergulir dan Orde Baru masih berkuasa tahun 1989, I Wayan telah melakukan pembelaan terhadap 100 kepala keluarga di Desa Culik di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang terancam dikriminalisasi," ungkap Anggota DPD asal Provinsi Maluku itu.
"Soal integritas dan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan lagi. Setidaknya track record I Wayan Sudirta sudah dibuktikan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK hingga yang bersangkutan lolos tujuh besar dari 100 lebih calon pimpinan KPK. Itu modal yang memadai bagi I Wayan Sudirta jadi Jaksa Agung," tegas John Pieris, di DPD, Senayan Jakarta, Jumat (24/9).
Dijelaskan John Pieris bahwa dari sisi pendidikan formal, I Wayan Sudirta yang lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tahun 1976. Selanjutnya, pegiat Bali Corruption Watch itu meniti karier bidang hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1977. "Beliau salah satu kader Adnan Buyung Nasution saat memimpin LBH Jakarta," kata John.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, John Pieris, mengusulkan agar rekannya yang pernah ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon
- Cuaca Riau 13 Januari 2025, Hujan Sepanjang Hari, BMKG Beri Peringatan Begini
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali