DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (DPPID) ilegal dan melanggar konstitusi.
"Dana ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Koordinator Investigasi FITRA, Ucok Sky Khadafi saat diskusi bertajuk Tabir Bandit Anggaran di warung daun Cikini, Jakarta, Minggu (18/9).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi (DAU, DBH, DAK), dekonsentrasi dan tugas pembantuan. "Dengan demikian kedua dana ini bisa dikatakan sebagai dana ilegal," ujar Ucok.
Dikatakan Ucok, dalam Konstitusi pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatir secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran