DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (DPPID) ilegal dan melanggar konstitusi.
"Dana ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Koordinator Investigasi FITRA, Ucok Sky Khadafi saat diskusi bertajuk Tabir Bandit Anggaran di warung daun Cikini, Jakarta, Minggu (18/9).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi (DAU, DBH, DAK), dekonsentrasi dan tugas pembantuan. "Dengan demikian kedua dana ini bisa dikatakan sebagai dana ilegal," ujar Ucok.
Dikatakan Ucok, dalam Konstitusi pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatir secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu