DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB

DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (DPPID) ilegal dan melanggar konstitusi.
"Dana ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Koordinator Investigasi FITRA, Ucok Sky Khadafi saat diskusi bertajuk Tabir Bandit Anggaran di warung daun Cikini, Jakarta, Minggu (18/9).
Baca Juga:
Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi (DAU, DBH, DAK), dekonsentrasi dan tugas pembantuan. "Dengan demikian kedua dana ini bisa dikatakan sebagai dana ilegal," ujar Ucok.
Dikatakan Ucok, dalam Konstitusi pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatir secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024