DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB
"Dengan tidak adanya kriteria yang digunakan dalam penyaluran DPID dan DPPID, serta tidak selaras dengan UU Perimbangan, maka dana ini menambrak konstitusi," tandasnya.
"Kedua dana ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit Tahun 2010," tambah Ucok. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP