DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) berpendapat sejalan dengan Gerakan Koperasi bahwa tidak tepat pengaturan KSP di bawah OJK.
Sebagai wadah dosen yang menggeluti keilmuan tentang Ekonomi Islam, Fordebi berpendapat koperasi yang di dalamnya termasuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang berbasis tolong menolong antaranggota sebagaimana Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerja sama.
Pada terminologi agama taawun adalah suatu pekerjaan maupun perbuatan tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari pada hati nurani dan semata-mata mencari rida Allah.
Adapun dalam terminologi bisnis atau ekonomi, taawun juga meliputi konsep kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ruh dari Koperasi.
Artinya, Koperasi tidak semata-mata mencari profit tetapi juga memberikan benefit. Koperasi juga mengedepankan kesejahteraan para anggotanya yang merupakan pengguna jasa Koperasi sekaligus sebagai pemilik Koperasi itu sendiri. Di sinilah Fordebi melihat bentuk Koperasi sejalan dengan Ekonomi Islam.
"Ekonomi Islam mengajarkan bagaimana setiap usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia semata tetapi juga keuntungan ukhrawi, yang disebut sebagai konsep falah. Dalam hal tersebut Koperasi yang memegang prinsip dari, oleh dan untuk anggota dapat mengimplementasikan konsep falah dengan mengembangkan benefit dari kegiatannya," kata Ketua Umum Fordebi.
Fordebi menilai Koperasi Indonesia oleh para leluhur para pendiri bangsa dicita-citakan sebagai sarana membangun ekonomi rakyat yang kuat.
Menurut dia, semangat tersebut makin relevan di tengah perjuangan melawan gerakan kapitalisme yang semakin menguat, makin pudarnya nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan serta semakin menguatnya individualisme di tengah masyarakat.
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai