DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK
Koperasi Sebuah Kekuatan
Fordebi juga memberikan argumen bahwa koperasi merupakan sebuah kekuatan tersendiri bagi pembangunan.
Koperasi merupakan wadah yang menggabungkan kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok dimana melalui kegiatan kelompok maka kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok.
"Koperasi mempunyai ciri-ciri tersendiri yaitu untuk melayani kepentingan ekonomi anggota. Hal demikian di atas akan berbeda dan akan berubah jika Koperasi kemudian dipaksakan dalam pengawasan OJK," tegas Aji Dedi Mulawarman.
Menurut Aji, pengawasan oleh OJK akan mengubah secara garis besar tentang filosofi, jati diri, prinsip, landasan operasional, laporan keuangan, bahkan struktur, laporan, parameter dan indikatornya.
“OJK akan melakukan model pengawasan standar dalam lembaga keuangan yang mengacu pada rasio-rasio keuangan, sanksi, denda dan pidana,” kata Aji Dedi Mulawarman.
Aji Dedi menambahkan hal tersebut tidak sejalan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
OJK akan menerapkan pungutan pada proses pengawasan terhadap KSP. Pungutan tersebut justru akan memberatkan karena Koperasi sebagai organisasi sosial yang semua tanggung jawab dan sebagainya diputuskan bersama-sama berdasarkan modal sosial.
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai