DPN Fordebi: Pengawasan Koperasi Tidak Tepat ke OJK
Jumat, 02 Desember 2022 – 08:45 WIB
Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota, dimana ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.(fri/jpnn)
Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat tidak tepat pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke OJK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai