DPN Peradi Gelar Serah Terima dan Pisah Sambut Kepengurusan
jpnn.com, JAKARTA - Serah terima dan pisah sambut kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) masa bakti 2015-2020 kepada pengurus 2020-2025 digelar, Jumat (13/11/2020).
Ketua Umum DPN Peradi Periode 2015-2020, Fauzie Yusuf Hasibuan berharap Ketua Umum DPN Peradi 2020-2025, Otto Hasibuan dan pengurus baru lainnya lebih baik dibanding semasa kepengurusannya.
“Mudah-mudahan selama masa kepemimpinan Pak Otto Hasibuan ini bisa berjalan sebaik-baiknya. Akan bisa berprestasi lebih dari yang dicapai hari ini,” ujar seperti dilansir dalam siaran pers, Sabtu (14/11).
Fauzie mengakui Otto merupakan sosok advokat yang memiliki banyak kesibukan. Namun, dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh Otto, ia yakin kepengurusan 2020-2025 akan berjalan lancar.
“Saya berharap tata kelola ini tetap terkoordinasi dengan ketua umum sehingga apapun yang menjadi keputusan harus nyambung dengan ketua umumnya," tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi periode 2015-2020, Thomas E Tampubolon yakin organisasi ke depan akan makin berkembang di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
“Kami yakin dengan pengurus yang baru, khususnya Pak Otto Hasibuan yang sudah punya pengalaman banyak bisa membawa organisasi ini lebih maju ke depan,” kata dia.
Kepada pengurus anyar beserta staf, Thomas pun berpesan agar eksistensi dan nama besar Peradi terus dijaga. Ia tak ingin Peradi menjadi organisasi yang 'berantakan', sebagaimana organisasi lainnya.
Serah terima dan pisah sambut kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masa bakti 2015-2020 kepada pengurus 2020-2025 digelar, Jumat (13/11/2020).
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat