DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota

“Kita baru punya 190 DPC. Jadi kita masih punya tugas untuk membentuk DPC yang sama dengan ada pengadilan negerinya,” kata dia.
Dwi mengatakan pembentukan DPC baru ini harus sesuai ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan sehingga tidak asal hanya berdiri DPC.
“Jadi, kalaupun terbentuk DPC, memang betul-betul DPC yang aktif dan itu mengikuti jumlah pengadilan negeri yang ada, 450, kita masih kurang sekitar 200-an,” ujarnya.
Sedangkan untuk memantau UPA, lanjut Dwi, pihaknya mengerahkan seluruh jajaran DPN dan DPC di seluruh daerah agar UPA ini berjalan lancar.
Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen.
"Kami sendiri enggak tahu persis soal yang mana yang akan dikeluarkan. Nyontek tidak bisa karena soal kiri, kanan, depan, belakang berbeda," katanya didampingi jajaran teras DPN Peradi.
Penyelenggaraan UPA secara serentak di puluhan kota di Indonesia ini disesuaikan dengan waktu setempat karena Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WIT), dan Waku Indonesia Timur (WITA).
“Ada yang jam (pukul) 9, ada yang jam 10, dan ada yang jam 11. Karena waktu Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur,” ujarnya. (cuy/jpnn)
DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat secara serentak di 39 kota seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan