DPN Peradi Sesalkan Pernyataan Sang Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Dalam masyarakat yang pluralis seperti di Indonesia, sejatinya setiap pemimpin perlu menjaga kearifan dan kewibaannya dalam bertutur kata. Ini perlu agar terbangun sebuah harmoni publik yang dapat memadukan seluruh potensi anak bangsa demi kemajuan negara.
Pemimpin seyogianya sedapat mungkin menghindari pernyataan-pernyatan yang tendensius dan bernuansa SARA yang dapat menimbulkan komplikasi di masyarakat.
Demikian antara lain pernyataan salah seorang Ketua DPN Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Hermawi Taslim, Minggu (31/7).
Taslim menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Hakim Patrialis Akbar di salah satu media on line. Dalam pernyataan tersebut, Patrialis mengungkapkan keprihatinannya antara lain menyatakan: "ketika putusan berada di tangan non Muslim, maka umat Islam yang selalu dirugikan."
Menurut Taslim, pernyataan itu tidak elok dimata publik. Apalagi keluar dari mulut seorang hakim konstitusi yang bergelar doktor hukum.
"Sungguh tidak pantas," ujar Taslim yang juga Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).
Lebih lanjut, Taslim mengatakan dalam urusan pemimpin publik, seluruh regulasi di negara ini sudah sangat jelas, mulai dari UUD 1945 sampai peraturan yang terendah, menegaskan bahwa "seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum" (equality before the law) dan oleh karnanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang sederajat, terhormat dan bermartabat.”
Dengan demikian, kata Taslim, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Termasuk kesempatan dalam kepemimpinan publik, tanpa membeda-bedakan atas dasar agama, suku, gender dan status sosial lainnya.
JAKARTA - Dalam masyarakat yang pluralis seperti di Indonesia, sejatinya setiap pemimpin perlu menjaga kearifan dan kewibaannya dalam bertutur kata.
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP