DPN Permahi Ajak Masyarakat Sadar Hukum & Awasi Mafia Tanah
Rabu, 03 Agustus 2022 – 21:40 WIB

Diskusi publik bertema "Problematika Agraria di Indonesia (Quo Vadis Aset-aset Negara?) di salah satu kafe bilangan Jakarta Timur, Rabu (3/8). Foto: Dokumentasi DPN Permahi
"Apabila mantan pegawai yang ingin mengajukan pengalihan status dari hak pakai menjadi hak milik pun telah di atur dalam PP No 40 tahun 1994 tentang Perumahan Negara dalam pasal 16 menjelaskan terkait mekanisme pengalihan hak dan pasal 17 terkait syarat-syarat permohonan pengalihan hak. Karena negara kita adalah negara hukum maka kita harus mengedepankan peraturan yang ada," ujarnya. (rhs/jpnn)
DPN Permahi menilai saat ini Indonesia mengalami darurat agraria karena banyaknya mafia tanah yang menyalahgunakan aset.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Sambut Danantara, Puskepi Yakin Aset Negara Bakal Dikelola secara Optimal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian