DPN PKP: Kami Tidak Akan Bela Ketua PKP Bitung Jika Terbukti Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP) menegaskan tidak tahu-menahu apalagi memberi perlindungan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Bitung Nabsar Badoa yang saat ini diduga melakukan penyalahgunaan bantuan cold storage (gudang pendingin) dari Kementerian Perindustrian untuk nelayan pada tahun 2005.
“Kami di DPN PKP tidak akan membela Ketua DPK Bitung jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung, kami serahkan semuanya kepada proses hukum,” ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPN PKP Dr. Ahmad Yani, Minggu (13/2).
“Biarkan proses hukum yang bekerja. Jangan juga bawa masalah ini ke ranah politik dan menjadi ‘gorengan politik’ di sana. Kami pun akan tegas kepada kader-kader kami jika sudah terbukti melakukan korupsi,” lanjut Ahmad Yani.
Pasalnya, seusai kunjungan Ketua DPP PKP Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Pauner bersama Nabsar Badoa ke kantor DPN PKP di daerah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa pengurus PKP Pusat dan Provinsi (Sulut) telah melindungi Nabsar dari kasus tersebut.
Tersebar luas foto Ronald dan Nabsar bersama pimpinan DPN PKP di antaranya Wakil Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Dr Aslizar Tanjung, Sekjen Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma dan Bendahara Umum Ellen Sukmawati.
Hal itu kemudian menjadi ‘gorengan politik’ di Bitung yang seakan-akan DPN PKP melindungi Nabsar yang dicap sebagai koruptor oleh lawan politiknya.
“Padahal ‘cap’ Nabsar sebagai penjahat atau koruptor baru dugaan, belum ada Putusan dari Pengadilan. Keliru besar kalau DPN PKP melindungi yang bersangkutan dari kasus itu. Status Nabsar saat ini masih sebagai kader kami dan Ketua DPK PKP Bitung yang sah,” tegas Ahmad Yani.
Sementara itu, Ketua DPP PKP Sulut Ronald Pauner kembali menegaskan kunjungannya bersama Nabsar ke DPN PKP hanya bersilaturahmi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
DPN PKP tidak akan membela Ketua DPK Bitung jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
- Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai Buat Bangun Perumahan Rakyat
- PAFI Rutin Beri Edukasi tentang Kesehatan dan Obat-obatan untuk Warga Kota Bitung
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan