DPN PKP: Kami Tidak Akan Bela Ketua PKP Bitung Jika Terbukti Bersalah
“Jadi, setiap kader PKP yang masih disangkakan atau diduga melakukan kesalahan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Tetap,” kata Ronald.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan alasan ini juga sudah disampaikan ke DPN PKP, jadi tidak ada kaitannya sama sekali,” ungkap Ronald menegaskan.
Tak Berpengaruh Terhadap Suara Partai
Ronald juga menegaskan kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap elektabilitas partai di wilayahnya.
“Aktivitas partai tetap berjalan, kita tidak terpengaruh sama sekali. Saat ini PKP Sulut dan Kota Bitung tetap mempersiapkan diri untuk lolos verifikasi,” tandasnya.
Secara terpisah, Ketua DPK PKP Bitung Nabsar Badoa saat dihubungi pun memberi penjelasan mengenai kasusnya. Sebagai warga negara yang baik ia bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja bagaimana selanjutnya. Saat ini saya sedang fokus melaksanakan perintah DPN PKP agar membentuk kepengurusan PKP sampai pada tingkat kelurahan dan mengumpulkan KTP sebanyak mungkin untuk persiapan verifikasi faktual,” ucap Nabsar yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bitung tersebut.
Sebagai kader PKP sekaligus sebagai anggota DPRD yang taat hukum, ia siap dari segala konsekuensi yang bakal dia hadapinya.
DPN PKP tidak akan membela Ketua DPK Bitung jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
- Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai Buat Bangun Perumahan Rakyat
- PAFI Rutin Beri Edukasi tentang Kesehatan dan Obat-obatan untuk Warga Kota Bitung
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan