DPO 2 Tahun, Pemerkosa Bocah Akhirnya Diringkus
jpnn.com, SAMARINDA - Setelah menghilang selama dua tahun, Suhirto (36) akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).
”Langsung dibawa ke PPU,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (30/11).
Dia menuturkan, keberadaan Suhirto terendus pada pertengahan November lalu.
Polisi setempat mengenali Suhirto. Setelah itu, petugas tersebut mengontak Polda Kaltim.
Beberapa personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan Suhirto di Palu.
”Tidak ada perlawanan. Dia pasrah saat kami amankan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Hilman.
Suhirto menjadi buronan karena melakukan perbuatan asusila terhadap Jelita (7, bukan nama sebenarnya) pada 12 Desember 2015 lalu.
Terduga pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11).
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti