DPO 8 Tahun, Sempat Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap
Namun, katanya, setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp 75 juta, dan uang pengganti Rp 32 juta, terpidana justru tidak hadir memenuhi panggilan dan melarikan diri.
“Sehingga dimasukkan ke dalam DPO,” tegasnya.
Menurut dia, Heronimus merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran, dan laboratorium komputer pada AKUB-GAK Tahun 2010 lalu, dan uang yang dikorupsinya Rp 75 juta bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi menyatakan selama delapan bulan ini, pihaknya telah menangkap delapan DPO yang masuk dalam prioritas Kejati Kalbar.
Hingga saat ini, masih tersisa 14 DPO lagi yang terus diselidiki keberadaannya.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman, bagi pelaku kejahatan maupun DPO, sehingga sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar miliki kepastian hukum," kata Masyhudi. (antara/jpnn)
Heronimus Tiro ditangkap Kejati Kalbar. Terpidana korupsi itu sempat masuk DPO 8 tahun, dan sempat bekerja sebagai HRD di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen