DPO Kasus John Kei Ditangkap
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/1) menangkap pelaku yang diduga membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan bahwa pelaku bernama Sammy Kei, itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan merupakan DPO selama perkara pembunuhan berencana dengan tersangka John Kei," kata Herry saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1).
Seperti diketahui, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 27 Januari 2012 silam. Ayung meregang nyawa dengan 32 luka tusuk di leher, perut dan pinggang.
Selang berapa lama, tiga orang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Yakni, Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dari keterangan mereka, kepolisian kembali menangkap dua orang lain yang diduga terlibat, Dani Res dan Kupra.
Polisi pun kemudian menangkap John Kei di kamar 501 Hotel C' One. John Kei diduga menginstruksikan pembunuhan Ayung.
Dijelaskan Herry, Sammy merupakan orang yang bersama-sama Taufik Marbun yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang memesan kamar di Swiss-Belhotel atas permintaan John Kei.
JAKARTA -- Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/1) menangkap pelaku yang diduga membunuh
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah