DPO Kasus Korupsi Jembatan Sulteng Ditangkap di Restoran Kawasan Senayan
jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka korupsi proyek jembatan Torate, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Christian Andi Pelang, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan di sebuah restoran kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/3), sekitar pukul 13.30.
"Satuan Tugas Korsup (Koordinasi dan Supervisi) Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).
Christian langsung dibawa ke kantor Kejari Jakpus untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka diterbangkan ke Palu, Sulteng, guna menjalani proses hukum.
Christian merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam protek penggantian jembatan Torate.
Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 14,9 miliar itu sejak 2019.
Namun, Christian kerap mangkir panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulteng.
Yang bersangkutan akhirnya ditetapkan masuk DPO sejak Juni 2019.
KPK membantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mengangkap DPO kasus korupsi penggantian jembatan Torate, Kabupaten Donggala Sulteng, Christian Andi Pelang. Tim menangkap Christian di sebuah restoran kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya