DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
jpnn.com, PALU - Tim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AT.
Tersangka AT merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan AT di Banggai Kepulauan (Bangkep) diduga merugikan negara sekitar Rp 29 miliar.
"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).
Tersangka ditetapkan jadi DPO oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 melalui surat nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.
Setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai pada Jumat (6/10).
Upaya penangkapan AT dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kombes Djoko mengatakan tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Polda Sulteng menangkap DPO kasus korupsi di Bangkep dalam operasi di sebuah indekos di Luwuk. Jumat (6/10)/ Begini penjelasan polisi.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya