DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 15:45 WIB

Ilustrasi DPO kasus korupsi ditangkap. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Tersangka AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Sulteng menangkap DPO kasus korupsi di Bangkep dalam operasi di sebuah indekos di Luwuk. Jumat (6/10)/ Begini penjelasan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum