DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos

DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
Ilustrasi DPO kasus korupsi ditangkap. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Tersangka AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polda Sulteng menangkap DPO kasus korupsi di Bangkep dalam operasi di sebuah indekos di Luwuk. Jumat (6/10)/ Begini penjelasan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News