DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp
jpnn.com, BATANGHARI - Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Dia berinisial AK, warga RT 04, Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Azwar Nasution mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 28 September lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan AK berlangsung dalam wilayah Unit I Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,” ujar IPTU Azwar Nasution seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, AK merupakan DPO kasus Narkotika dengan Laporan Polisi Nomor: LP A-44/IV/2018/SPK/Res Batanghari pada 4 April 2018.
Nasution juga menuturkan, penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AK berada di Sungai Bahar.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju TKP. AK diamankan saat sedang istirahat dalam camp tempat kerjanya. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah ditangkap pada 4 April 2018 pukul 15.50 Wib di rumah F.
“Saat itu AK berhasil melarikan diri bersama tiga tersangka lain karena petugas diserang massa yang merupakan warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," tutur kasat.
Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri