DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp
Untuk diketahui 4 April 2018 polisi menangkap F (32) di RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung sering terjadi transaksi narkoba.
Sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi lagi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah diketahui pelaku P tersebut berada di rumah. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target. Pada saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket narkoba jenis sabu, 2 buah timbangan, beserta 4 unit handphone. Namun pada saat tersangka akan dibawa keluar dari rumahnya, tepatnya di halaman rumah pelaku, anggota sudah dikepung oleh warga agar tidak membawa pelaku ke Polres Batanghari.
Pada saat itu, warga mengatakan kepada anggota jangan membawa pelaku ke Polres. Warga mengancam akan membakar mobil petugas.
Dalam keadaan situasi yang tegang pada saat itu, terjadi tarik menarik antara anggota dan warga dengan maksud agar tersangka tidak dibawa ke polres Batanghari. (rza)
Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik