DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Koja menangkap pria berinisial RWE, pelaku penganiayaan empat warga berinisial MSS (24), I (52), AM (17), dan IA (33) di Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, setahun lalu dan belum tertangkap.
"Kami menangkap pelaku RWE di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading pada Minggu (9/6) malam," kata Syahroni, Rabu.
Dia mengatakan pelaku juga pernah melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP di daerah Cikarang dan menjalani Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang.
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," kata dia.
Syahroni mengatakan penganiayaan secara membabi-buta hingga menyebabkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB.
Awalnya pelaku sedang melintas di Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk menjemput teman wanitanya.
"Namun, saat melintas, pelaku kesal dengan warga sekitar lokasi kejadian karena tiba-tiba dilempar batu dan mengenai sepeda motor pelaku," kata dia.
Jadi DPO kasus pembunuhan, RWE menganiaya empat warga pakai senjata tajam secara membabi-buta.
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati