DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga
Kamis, 13 Juni 2024 – 04:50 WIB

Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Kompol Muhammad Syahroni memperlihatkan barang bukti pembacokan empat warga dan pelaku saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Polres Jakut
Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta.
Petugas kepolisian menangkap pelaku seusai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).
Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya. (antara/jpnn)
Jadi DPO kasus pembunuhan, RWE menganiaya empat warga pakai senjata tajam secara membabi-buta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan