DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga
Kamis, 13 Juni 2024 – 04:50 WIB
Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta.
Petugas kepolisian menangkap pelaku seusai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).
Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya. (antara/jpnn)
Jadi DPO kasus pembunuhan, RWE menganiaya empat warga pakai senjata tajam secara membabi-buta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi