DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga

DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga
Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Kompol Muhammad Syahroni memperlihatkan barang bukti pembacokan empat warga dan pelaku saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Polres Jakut

Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta.

Petugas kepolisian menangkap pelaku seusai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).

Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.

"Barang bukti yang diamankan sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya. (antara/jpnn)


Jadi DPO kasus pembunuhan, RWE menganiaya empat warga pakai senjata tajam secara membabi-buta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News