DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap UM (18), buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.
"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (18/12).
Dia menyebut UM sebelumnya melarikan diri selama sepekan sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan.
Penangkapan UM dilakukan polisi yang mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban.
Menurut ibu korban, UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh.
Setelah diintai beberapa hari, akhirnya tersangka pun menunjukkan batang hidungnya.
Polisi yang tidak ingin kehilangan buronan itu melakukan pengintaian dan menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.
Sebelum datang ke rumah korban, UM dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya.
Seorang DPO kasus pemerkosaan di Sukabumi berinisial UM mendatangi rumah korban Sabtu malam lalu. Ini yang terjadi setelah mereka bertemu.
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan