DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
Senin, 03 Juni 2024 – 16:58 WIB

Tersangka berinisial J (kanan) pelaku penusukan terhadap seorang warga di Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Satkreskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (3/6/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka. (antara/jpnn)
Sering berpindah-pindah tempat, DPO kasus penusukan ini ditangkap di daerah Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi