DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
Senin, 03 Juni 2024 – 16:58 WIB
Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka. (antara/jpnn)
Sering berpindah-pindah tempat, DPO kasus penusukan ini ditangkap di daerah Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi
- Cerita Arief Rahman, Sukses Berdayakan Warga & Buka Lapangan Pekerjaan
- Geng Motor Bersenjata Tajam Penyerang Warga di Sukabumi Masih Ada yang Sekolah
- Terlibat Duel, Teman Kerja Saling Tusuk di Jakarta Utara, Syahrul Tewas