DPO Kejari Nunukan Ditangkap di Depok
jpnn.com - JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2012, Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama Jumali bin Sutar.
Jumali selama ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Nunukan. “Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nunukan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (28/1).
Dijelaskan Tony, tersangka diamankan di Jalan Persatuan II nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1) sekitar pukul 15.30.
Tony menambahkan, Jumali dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kepala Kejari Nunukan Nomor: PRINT-03/0.4.17/Fd.1/07/2014 tanggal 10 Juli 2014.
"Tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.378.795.000," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Kalimantan Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
- Agung Podomoro Beri Bantuan untuk Para Siswa di Kawasan Vimala Hills