DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB
DPO lainnya adalah Nasrun Arbain, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi dan mantan ketua KONI Jambi. Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, offisial di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008, Nasrun Arbain itu dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu. Nasrun yang sudah divonis bersalah oleh MA dalam kasasinya tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejari untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka. Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.
JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang