DPO Kejati Jambi Berkeliaran

DPO Kejati Jambi Berkeliaran
DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada proses pelimpahan ke persidangan.

Selanjutnya tersangka kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.

Selanjutnya ada juga tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP). Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

JAMBI -  Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News