DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB

DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail. Mereka yang jadi tersangka ini menjabat sebagai Direktur, account officer (AO), Kabag Kredit, serta Nasabah.
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.(cr8/wne)
JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak