DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail. Mereka yang jadi tersangka ini menjabat sebagai Direktur, account officer (AO), Kabag Kredit, serta Nasabah.
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.(cr8/wne)
JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang