DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya

DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh dan tim Kejagung menangkap buronan Kejati Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (27/1/2023). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terdakwa perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut ditangkap tim gabungan Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung.

Buronan itu dibekuk tanpa perlawanan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DPO yang ditangkap tersebut atas nama Zulfikar (55), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

"DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (27/1).

Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan.

Menurut dia, persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam prosesnya, kata Ali, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO.

Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Sumut.

DPO Kejati Sumut ditangkap di Aceh Timur tanpa perlawanan. Ini perkara yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News