DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terdakwa perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut ditangkap tim gabungan Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung.
Buronan itu dibekuk tanpa perlawanan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DPO yang ditangkap tersebut atas nama Zulfikar (55), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
"DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat. Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (27/1).
Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan.
Menurut dia, persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam prosesnya, kata Ali, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO.
Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Sumut.
DPO Kejati Sumut ditangkap di Aceh Timur tanpa perlawanan. Ini perkara yang menjeratnya.
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut