DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri

AKBP Bobby menyebutkan, DW menyerahkan diri sehari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Sementara TH menyerahkan dirinya pada Minggu (17/6).
“Keduanya menyerahkan diri, karena sadar telah melakukan kesalahan atas dugaan merusak lingkungan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 17 jouncto pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.
Katanya, keberhasilan Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus ini, murni berkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sehingga kedua pelaku yang selama ini paling dicari, tergugah hati untuk menyerahkan diri.
Bobby berjanji pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Target utamanya pertambangan menggunakan alat berat. (den/mai)
Dua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Aman dan Sungai Amak serta akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara