DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie (kedua dari kiri) usai menangkap tersangka penipuan bermodus investasi emas berinisial RW (tengah) di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (20/3/2024). ANTARA/HO-Kejari Jakbar

Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pidananya dua tahun enam bulan," kata Lingga. (antara/jpnn)


Begini modus DPO penipuan investasi emas Rp 3,7 miliar kabur dari kejaran petugas sejak 2015.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News