DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor yang Menewaskan 4 Anggota TNI Ditangkap
Minggu, 16 Oktober 2022 – 17:49 WIB
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ucap Adam.
Selain menangkap satu DPO, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan parang di lokasi penangkapan.
"Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Adam Erwindi. (antara/jpnn)
DPO penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI ditangkap tim Brimob Polda Papua Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO