DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor yang Menewaskan 4 Anggota TNI Ditangkap
Minggu, 16 Oktober 2022 – 17:49 WIB

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. (ANTARA)
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ucap Adam.
Selain menangkap satu DPO, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan parang di lokasi penangkapan.
"Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Adam Erwindi. (antara/jpnn)
DPO penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI ditangkap tim Brimob Polda Papua Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI