DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Sabtu, 29 Juli 2023 – 10:04 WIB

Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Personel Polda Sumsel meringkus DPO perampokan gaji karyawan perusahaan di OKU saat pelaku berada di kawasan Jakabaring, Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini