DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Sabtu, 29 Juli 2023 – 10:04 WIB
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Personel Polda Sumsel meringkus DPO perampokan gaji karyawan perusahaan di OKU saat pelaku berada di kawasan Jakabaring, Palembang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi