DPO Polres Jombang Ditangkap di Mataram
Minggu, 16 Desember 2012 – 19:33 WIB
MATARAM - Tidak hanya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) sendiri, Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat juga berhasil menangkap DPO Polres Jombang, Jawa Timur. Seorang DPO bernama Yusuf, 35 tahun, warga Tugu Sumberejo, Peterongan, Kabupaten Jombang ditangkap, Sabtu (15/12). Bisnis itu dijalankan oleh pelaku. Dimana, dalam kesepakatan, untuk mobil Avanza, pelaku harus menyerahkan setoran per bulan sebesar Rp 3, 4 juta, sedang untuk mobil Xenia, pelaku harus membayar tiap bulannya sebesar Rp 3,2 juta. Setelah saling setuju, dua mobil tersebut diserahkan pelapor kepada terlapor.
Yusuf yang baru 20 hari berada di Mataram ditangkap atas permintaan Polres Jombang, siang kemarin. Yusuf yang dilaporkan dengan tuduhan penggelapan berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Mataram di sebuah rumah kontrakan di Gebang. Ia pun digelandang ke Polres Mataram untuk diproses sebelum diangkut menuju Jombang.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Koran ini, kasus penggelapan ini bermulai dari bisnis rent car. Pelapor atas nama Suratno menjalani kerja sama untuk membangun usaha penyewaan mobil. Pelapor yang dikenalkan oleh temannya dengan pelaku membuat kesepakan dengan menyerahkan dua mobil, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Baca Juga:
MATARAM - Tidak hanya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) sendiri, Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat juga berhasil menangkap DPO Polres
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung