DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Moch Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan tahun 2011 lalu dengan anggaran senilai Rp 1,16 miliar, ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang, di kawasan Winsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (5/6) pukul 11.45 WIB.
Sebelumnya, Direktur CV Anugrah Pratama tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Karena yang bersangkutan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus yang menerpanya beberapa waktu lalu.
''Tersangka kami tangkap saat hendak naik ojek, untuk pergi membeli makan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat terkejut, dan nyaris melawan. Namun setelah kami sampaikan secara baik-baik, akhirnya, dia langsung menurut,''ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, M Rasyid didamping Evan Apturedi, salah seorang anggota tim penyidiknya.
Rasyid mengatakan, penyelidikan keberadaan tersangka telah dilakukan pihaknya lebih dari satu bulan, dengan menelusuri keberadaannya kesejumlah wilayah daerah, termasuk menyebarkan selebaran DPO dibeberapa titik kawasan.
''Awalnya kami sudah mendapatkan informasi keberadaanya pada Kamis malam lalu. Setelah kami selidiki, siang hari kami amankan saat tersangka hendak menaiki ojek menuju salah tempat,''kata Rasyid
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Tanjungpinang telah melakukan penahanan terhadap pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Ir Hendri Suhendri alias Hendri (48) sebagai tersangka lainya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka Hendri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
''Upaya penahanan terhadap tersangka ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus ini,''ujar Lukas beberapa waktu lalu
TANJUNGPINANG - Moch Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap