DPP Demokrat Belum Siapkan Nama Cawabup Simalungun
“Bupatinya saja yang dilantik, tidak masalah. Toh nanti wakilnya bisa dipilih lagi oleh DPRD,” ujar Girindra kepada JPNN kemarin.
Pengisian kursi wakil bupati Simalungun, sesuai peraturan perundang-undangan, memang harus dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Nantinya, partai pengusung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, harus menyodorkan calon yang akan dipilih oleh anggota dewan.
UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 89 dinyatakan, “Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah”.
Sementara, di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pasal Pasal 176 ayat (1) bunyinya,” Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.” (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita