DPP Demokrat Belum Siapkan Nama Cawabup Simalungun

DPP Demokrat Belum Siapkan Nama Cawabup Simalungun
Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN

“Bupatinya saja yang dilantik, tidak masalah. Toh nanti wakilnya bisa dipilih lagi oleh DPRD,” ujar Girindra kepada JPNN kemarin.

Pengisian kursi wakil bupati Simalungun, sesuai peraturan perundang-undangan, memang harus dilakukan pemilihan oleh DPRD.

Nantinya, partai pengusung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, harus menyodorkan calon yang akan dipilih oleh anggota dewan.

UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 89 dinyatakan, “Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah”.

Sementara, di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pasal Pasal 176 ayat (1) bunyinya,” Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.” (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News