DPP Enggak Kapok Berurusan dengan Polisi, Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti
jpnn.com, BENGKULU - Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial DPP beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.
"Pelaku yang diduga sebagai bandar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya," kata Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea dalam gelar perkara, Senin (22/3).
Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tersangka tersebut merupakan residivis di kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu setelah mengikuti program asimilasi.
Sampson menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar sebagai pemilik barang haram tersebut yang saat ini sedang dalam buruan polisi.
Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya hp, sepeda motor dan plastik pembungkus sabu-sabu.
DPP beserta barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta diamankan di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah