DPP Enggak Kapok Berurusan dengan Polisi, Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti
jpnn.com, BENGKULU - Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial DPP beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.
"Pelaku yang diduga sebagai bandar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya," kata Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea dalam gelar perkara, Senin (22/3).
Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tersangka tersebut merupakan residivis di kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu setelah mengikuti program asimilasi.
Sampson menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar sebagai pemilik barang haram tersebut yang saat ini sedang dalam buruan polisi.
Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya hp, sepeda motor dan plastik pembungkus sabu-sabu.
DPP beserta barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta diamankan di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya.
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas