DPP Gemura Apresiasi Komitmen Dasco dan Desak Keadilan Kasus Dini Sera Afrianti
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP Gemura) memberikan apresiasi atas pernyataan tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Gemura menilai komitmen Dasco untuk mengawal kasus ini sangat penting, terutama mengingat dugaan pelanggaran hukum oleh hakim dalam putusan kontroversial terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti yang di bunuh Pacarnya Gregorius Ronald Tannur.
Dalam audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti pada 29 Juli 2024, Dasco mengkritik keras keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa.
Dasco menilai keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang ada dan mencurigakan adanya pelanggaran hukum.
DPP Gemura bidang Hukum dan HAM M Ferry Insan menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, serta Pasal 34 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan bukti yang sah.
“Pernyataan Wakil Ketua DPR mengenai potensi pelanggaran hukum ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar Ferry Insan.
“Kami mendesak agar kasus ini diperiksa secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan yang lebih lanjut.”
Gemura juga menegaskan dukungannya terhadap komitmen Dasco untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
DPP Gemura memberikan apresiasi atas pernyataan tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti.
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Gus Miftah Mundur, Dasco Ingatkan Para Pejabat Lain
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK