DPP Gerindra Pecat Anggota Dewan ini, Tak Terima, Ajukan Surat Keberatan
jpnn.com, TANJUNGPINANG - DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai itu di DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Apriyandi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021, sebagaimana disiarkan di sejumlah media daring.
Terhadap pemecatan tersebut Apriyandi tak terima.
Dia kemudian mengajukan surat keberatan ke pengurus pusat partai tersebut.
"Ini (pengajuan) surat keberatan ke DPP Gerindra sebagai langkah awal yang saya lakukan," ujar Apriyandi, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis (18/11).
Dia berharap DPP Partai Gerindra meninjau kembali keputusan tersebut.
Apriyandi merasa sudah melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi kader partai itu dan juga anggota legislatif.
"Saya memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai yang telah membesarkan saya. Itu sudah terbukti," ujar Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang ini.
DPP Gerindra memecat anggota dewan ini karena masalah sumbangan, ajukan surat keberatan ke pengurus pusat.
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol