DPP Gerindra Pecat Anggota Dewan ini, Tak Terima, Ajukan Surat Keberatan
Kamis, 18 November 2021 – 19:05 WIB
Karena itu dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp 5 juta/bulan."
"Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali," pungkas Apriyandi.(Antara/jpnn)
DPP Gerindra memecat anggota dewan ini karena masalah sumbangan, ajukan surat keberatan ke pengurus pusat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol