DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan

DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, DPP Partai Golkar mendesak agar lima anggota KPU Kobar dicopot dari jabatannya.

"Lebih baik dibekukan saja dan diambil alih oleh KPU diatasnya (KPU Provinsi)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/7).

Menurut Idrus yang juga anggota Komisi II DPR, KPU Kobar harus mengirimkan surat perihal pengusulan pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ke Mendagri melalui gubernur, sesuai dengan putusan MK.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon Uji BP dan memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan pasangan calon nomor urut dua itu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.

JAKARTA - DPP Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, telah melecehkan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News